Layanan

Setiap Konflik Membutuhkan Pendekatan yang Tepat

Konflik yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam sering melibatkan berbagai kepentingan, pihak, serta dinamika yang kompleks. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pemahaman yang menyeluruh dan proses yang terstruktur.

IMN menghadirkan layanan yang mencakup penguatan kapasitas, pemetaan dan analisis konflik, mediasi dan fasilitasi langsung, hingga dukungan terhadap penguatan kebijakan penanganan konflik.

Peningkatan Kapasitas

Meningkatkan kemampuan para pemangku kepentingan dalam memahami dan menangani konflik serta mendukung pengelolaan sumber daya alam secara lebih efektif.

Program peningkatan kapasitas IMN mencakup berbagai topik dalam bidang tata kelola sosial dan resolusi konflik, seperti:

  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Pemetaan Konflik
  • Resolusi Konflik
  • Hak Asasi Manusia
  • Paralegal
  • Pengelolaan Konflik Sumber Daya Alam

IMN telah menyelenggarakan berbagai program pelatihan bagi mahasiswa, masyarakat adat dan lokal, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, hingga institusi pemerintah.

Pelatihan-Pelatihan

IMN telah menyelenggarakan berbagai Pelatihan di Bidang Tata Kelola Sosial dan Resolusi Konflik, khususnya Mediasi, Negosiasi, Pemetaan Konflik dan Resolusi Konflik dan HAM, antara lain:

  • Pelatihan Mediasi dan Resolusi Konflik untuk Mahasiswa jurusan Sosiologi FISIP UNAND. Padang, Mei 2013.
  • Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat dalam penyelesaian konflik sumber daya alam untuk masyarakat adat dan lokal/petani Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan. Pekanbaru, Mei 2013.
  • Pelatihan persiapan Mediasi untuk tokoh masyarakat desa di Sumatera Selatan. Palembang, Juli 2013.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Sumber Daya Alam untuk Tokoh Masyarakat/Adat, Pemerintah Daerah dan LSM. Bogor, Februari 2014
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Sumber Daya Alam untuk Tokoh Masyarakat/Adat, Pemerintah Daerah dan LSM. Bogor, Juni 2014.
  • Pelatihan Negosiasi dan Mediasi berbasis komunitas, Kubu - Kalimantan Barat, Agustus 2014.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Sumber Daya Alam untuk Tokoh Masyarakat/Adat, Pemerintah Daerah dan LSM. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, Februari 2015.
  • Pelatihan Paralegal untuk aktifis LSM dan Masyarakat di Kalimantan Timur, Kerjasama BUMI - JATAM Kaltim - WALHI Kaltim - The Asia Foundation, Samarinda, Februari 2015.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Sumber Daya Alam, untuk Tokoh Masyarakat/Adat, Pemerintah Daerah dan LSM Pontianak, Maret 2015.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Sumber Daya Alam untuk Perkebunan Sawit, Dinas Perkebunan dan BPN, Yogyakarta, Mei 2015.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Sumber Daya Alam untuk perusahaan perkebunan, pertambangan, pemerintah daerah dan LSM, Berau - Kalimantan Timur, Agustus 2015.
  • Pendidikan dan pelatihan  (Diklat) Mediasi penyelesaian konflik Tenurial Kawasan hutan. Bogor,  November 2015.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Sumber Daya Alam. Bandar Lampung - Lampung, Desember 2015.
  • Pelatihan dan Bimbingan Teknis Paralegal untuk Aparat Desa di 158 Kabupaten se Indonesia, antara lain Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTB, Papua, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan, Kerjasama Kementerian Desa - IMN, Oktober - Desember 2015.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Tenurial Kawasan hutan untuk Tokoh Masyarakat dan Pimpunan Adat Nagari. Bukit Tinggi, Januari 2016.
  • Pelatihan Negosiasi penyelesaian konflik Sumber Daya Alam untuk Organisasi Masyarakat Sipil. Padang, Januari 2016.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Tenurial Kawasan hutan untuk Pemerintah Daerah. Balikpapan, Meret  2016.
  • Pelatihan Mediasi penyelesaian konflik Tenurial Kawasan hutan untuk Dinas Kehutanan Provinsi Aceh. Aceh Besar, April 2016.
  • Fellowship (I) Keterampilan Negosiasi untuk Memperluas Akses Masyarakat terhadap Hutan dan Lahan untuk Organisasi Masyarakat Sipil.  Bogor, Mei 2016.
  • Pendidikan dan pelatihan  (Diklat) Mediasi penyelesaian konflik Tenurial Kawasan hutan untuk Kementerian LH dan Kehutanan dan Organisasi Masyarakat Sipil. Bogor,  Juni 2016.
  • Fellowship (II) Keterampilan Negosiasi untuk Memperluas Akses Masyarakat terhadap Hutan dan Lahan untuk Organisasi Masyarakat Sipil. Bogor, Oktober 2016.
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator untuk Hakim Lingkungan (I) ”. IMN - The Asia Foundation - CLUA - IICT, Jakarta,  Oktober 2016.
  • Pelatihan Hak Asasi Manusia dan Resolusi Konflik untuk Polhut/Pamhut se Indonesia, Bogor,  Agustus 2016.
  • Pelatihan Hak Asasi Manusia dan Resolusi Konflik untuk Security dan Manager Sustainability Perkebunan Sawit anggota RSPO Se-Indonesia, Jakarta,  November 2016.
  • Narasumber Pelatihan Paralegal untuk Organisasi Adat Dayak, LSM dan Akademisi di Kalimantan Timur, GERDAYAK, Samarinda, April 2017.
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator untuk Hakim Lingkungan (II)”, IMN - PMN, Bogor, Mei 2017.
  • Pelatihan “Manajemen Resolusi Konflik untuk Manajemen Pupuk Kaltim”. Yogyakarta, Juli 2017.
  • Narasumber Pelatihan Paralegal untuk KLHK,  Dinas Kehutanan, LSM dan Masyarakat di NTB, Kerjasama KLHK - CRU/IBCSD, Lombok Oktober 2017.
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator untuk Kelompok Masyarakat Sipil di Papua”., IMN - USAID - IICT, Jayapura, September 2017.
  • Lokalatih Nasional “ Penanganan Konflik di Bidang Perkebunan”, kerjasama IMN - Direktorat Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Bogor, September 2017.
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator untuk Direktorat Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian RI”. IMN - Dirjenbun - IICT, Bogor, April 2018.
  • Pelatihan “Mediasi untuk Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kab. Musi Banyuasin”. Palembang, Mei 2018.
  • Pelatihan “Mediasi untuk Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam bagi Balai Diklat Kehutanan se-Bali Nusa Tenggara. Kupang - NTT,  Juli 2018.
  • Pelatihan “Mediasi untuk Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam”, kerjasama IMN - Balai Diklat Kadipaten bagi Balai Diklat Kehutanan se-Indonesia Barat – Majalengka,  Agustus 2018.  
  • Pelatihan “Pemetaan Partisipatif untuk resolusi konflik untuk Perkebunan sawit dan Masyarakat sekitarnya”. Pasaman Barat - Sumatera Barat, September 2018.  
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator untuk Satgas Penanganan Konflik Perkebunan Kab. Berau”, IMN - GIZ - IICT, Berau, Kalimantan Timur, Oktober 2018.
  • Lokalatih Nasional “Penanganan Konflik Tenurial Sektor Perkebunan dan Pertanahan” kerjasama IMN - Kementerian Pertanian. Bogor,  November 2018.
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator untuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan Sumber Daya Alam”, IMN, Bogor, Maret 2019.
  • Pelatihan Negosiasi Efektif “Untuk Masyarakat Adat dan Perusahaan Perkebunan” , IMN - RSPO,  Padang, April 2019.
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator untuk Sektor Pertambangan PT Bumi Suksesindo’ Banyuwangi, IMN - AZ Law Office - PT. BSI, Banyuwangi, Mei 2019.
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator untuk yayasan Borneo Orang Utan” Banyuwangi, IMN - AZ Law Office - BOSF, Palangkaraya, Juli 2019.
  • Pelatihan “Sertifikasi Mediator”, IMN, Pekanbaru, Agustus 2019.

Memahami konflik secara lebih mendalam melalui proses asesmen, pemetaan, dan analisis terhadap pihak, isu, kepentingan, hubungan, serta dinamika yang membentuk konflik.

Proses ini membantu menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif sebagai dasar dalam menentukan pendekatan dan strategi penyelesaian konflik.

IMN memiliki pengalaman melakukan asesmen dan pemetaan konflik di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, serta konflik antara masyarakat, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan.

ASESMEN/PEMETAAN DAN ANALISIS KONFLIK

IMN telah melakukan asesmen/pemetaan konflik sumber daya alam di berbagai bidang, antara lain:

  • Konflik di bidang Kehutanan : (a) Perusahaan Hutan Tanaman Industri dengan Masyarakat Desa/Adat di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara; (b) Perusahaan Restorasi Ekosistem dengan Masyarakat di Jambi; (c) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), termasuk di dalamnya pertambangan dengan Masyarakat di Kalimantan Timur, Lampung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Aceh.
  • Konflik di Bidang Perkebunan: Perusahaan perkebunan Sawit dengan Perusahaan/Masyarakat/koperasi/kelompok tani di Riau, Aceh,  Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat. 

Asesmen, Pemetaan & Analisis Konflik

Mediasi & Fasilitasi

Memfasilitasi proses dialog dan negosiasi antara pihak-pihak yang berkonflik untuk menemukan alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Proses mediasi IMN tidak berdiri sendiri. Setelah para pihak menyepakati penggunaan mediator IMN, proses diawali dengan asesmen, pemetaan, dan analisis konflik sebagai dasar bagi mediator dalam menentukan strategi dan tahapan mediasi.

Pendekatan ini membantu proses mediasi berjalan berdasarkan pemahaman terhadap konteks dan dinamika konflik yang dihadapi.

MEDIASI/FASILITASI PENYELESAIAN KONFLIK

Layanan Fasilitasi/Mediasi Penyelesaian konflik merupakan kegiatan tak terpisahkan dari asemen/pemetaan dan analisis konflik. IMN telah memiliki mekanisme layanan Mediasi/Fasilitasi, dimana setelah  Para pihak (pemohon dan termohon mediasi) menyatakan sepakat menunjukan Mediator IMN maka kegiatan pertama yang dilakukan adalah melakukan Asesmen/Pemetaan dan Analisis Konflik. Hasil Asesmen akan dijadikan pedoman bagi Mediator IMN untuk menentukan strategi dan tahapan Mediasi selanjutnya. Dalam Pelaksanaan Mediasi IMN harus mentaati Kode Etik Mediator IMN, dan jika terjadi pelanggaran kode etik akan proses oleh Majelis Etik IMN. Pengalaman Mediasi/Fasilitasi IMN, antara lain sebagai berikut:

  • Konflik masyarakat (14 desa) dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau,  Desember 2011- Februari 2012 (rekomendasi kepada Menteri Kehutanan)
  • Konflik masyarakat (pesukuan melayu) dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kampar - Riau, Mei 2013 – Mei 2015 (selesai -  kesepakatan).
  • Konflik masyarakat (1 Desa) di Kabupaten Ogan Komering Ilir - Sumatera Selatan dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), September 2013 – November 2014 (Selesai - Kesepakatan).
  • Konflik masyarakat (1 dusun atau kampung) dengan Perusahaan Restorasi Ekosistem di Kabupaten Batanghari - Jambi, Juli 2014 – Januari 2016 (Selesai - Kesepakatan).
  • Konflik masyarakat (1 desa) di Kabupaten Ketapang - Kalimantan barat dengan 2 Menejemen Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), November 2014 – 2018 (Selesai - Kesepakatan Penuh).
  • Konflik masyarakat (1 desa) di Kabupaten Kutai Kartanegara - Kalimantan Timur dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) , November 2014 – Juli 2016 (Selesai - Kesepakatan).
  • Sengketa lingkungan antara masyarakat (1 Nagari) di Kabupaten Tanah Datar - Sumatera Barat dengan Perusahaan pembangkit listrik tenaga air, Jambi, Mei 2014 – Oktober 2015 (Selesai - kesepakatan berdasarkan rekomendasi auditor independen).
  • Konflik tata batas antara masyarakat 2 desa di Kebupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, Juni 2015 –  Mei 2016 (Selesai - kesepakatan dan upacara adat perdamaian).
  • Konflik antara 2 perusahaan perkebunan sawit (BUMN - BUMS) di Kabupaten Paser - Kalimantan Timur, November 2015 (Kesepakatan Sebagian).
  • Konflik antara Koperasi dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Paser - Kalimantan Timur, November 2015 (Kesepakatan Sebagian).
  • Konflik antara masyarakat (3 Desa) dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sampit - Kalimantan Tengah,  Mei - Desember 2015 (Tidak ada kesepakatan).
  • Konflik tenurial antara 2 desa dan 10 umbul dan manajemen Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Lampung Tengah - Lampung,  April 2016 - April 2017 (Kesepakatan Sebagian).
  • Konflik tenurial antara 5 nagari dan manajemen Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Sijunjung - Lampung,  Februari - Desember 2016  (Kesepakatan Sebagian).
  • Konflik tenurial antara 3 Mukim desa dan manajemen Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Aceh Besar,  Mei  2016 - Mei 2017 (Kesepakatan Sebagian).
  • Konflik masyarakat (1 desa) dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau,  Oktober - Desember  2016 (Kesepakatan Sebagian).
  • Konflik Masyarakat Adat Suku Sakai dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Bengkalis - Riau, October - Desember 2016 (Kesepakatan Sebagian).
  • Konflik Masyarakat 1 Desa di Aceh dengan Perusahaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Aceh Tamiang - Aceh, Agustus  - Desember 2017 (Tidak ada Kesepakatan).
  • Konflik Masyarakat 1 Nagari di Sumatera Barat dengan Perusahaan Perkebunan Sawit di Pasaman Barat - Sumatera Barat, Desember 2017 - sekarang (dalam proses fasilitasi).

Mendukung pemerintah, perusahaan, dan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat kebijakan serta mekanisme penanganan konflik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

IMN mendorong penggunaan mediasi, fasilitasi, dan negosiasi sebagai ruang dialog untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela.

Pengalaman IMN mencakup dukungan terhadap penyusunan regulasi, pedoman mediasi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme penanganan konflik.

MENDUKUNG PENGUATAN KEBIJAKAN PEMERINTAH, BISNIS DAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL

Layanan ini ditujukan untuk memperkuat pengarustamaan mekanisme Mediasi/Fasilitasi dan Negosiasi dan resolusi konflik secara umum oleh berbagai lembaga/instansi Pemerintah, Bisnis/Perusahaan dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia, utamanya kebijakan yang berhubungan dengan upaya penanganan konflik dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Konsep yang ditawarakan IMN umumnya menempatkan mekanisme Mediasi/Fasilitasi dan Negosiasi sebagai ruang dialog untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima secara sukarela oleh para pihak berkonflik.  Berikut Pengalaman IMN dalam layanan Penguatan Kebijakan:

  • MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Penanganan Konflik Di Bidang Perkebunan, Tahun 2024
  • MoU dengan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Dirtjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidupan dan Kehutanan, Tahun 2016 - 2017.
  • MoU dengan Direktorat Perlindungan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Tahun 2017 - 2018.
  • MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Tahun 2016 - 207.
  • MoU dengan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Tahun 2017 - 2022.
  • Penyusunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 84 Tahun 2015 Tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Tahun 2015.
  • Penyusunan Drat Peraturan Menteri Pertanian Tentang Panduan Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan (Konflik Perkebunan), Tahun 2018 - sekarang.
  • Mengusulkan (input) Draf Revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016 Tentang Penanganan Kasus-Kasus Pertanahan, Tahun 2018 - sekarang.
  • Penyusunan Peraturan Dirjen PSKL Kementerian LHK No. 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Mediasi Konflik Tenurial Kawasan Hutan
  • Penyusuan Kurikulum Diklat Mediasi untuk Pusdiklat SDM KLHK, sudah disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Pusdiklat SDM Kementerian LHK No. 94 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Silabus Pendidikan dan Pelatihan Mediasi Untuk Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam
  • Penyusuan Kurikulum Diklat Mediasi untuk Pusdiklat SDM KLHK, sudah disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Pusdiklat SDM Kementerian LHK No. 162 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Silabus Pendidikan dan Pelatihan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Lingkungan  Hidup dan Kehutanan.
  • Penyusunan Kurikulum dan Silabus Pelatihan Paralegal untuk stakeholder LHK, kerjasama dengan Direktorat PHTHA Ditjen PSKL, Januari - Maret 2017.
  • Penyusunan Kurikulum Diklat Paralegal untuk Masyarakat dalam Ekosistem Gambut, kerjasama Epistema - Pusdiklat LHK - IDLO, Desember 2017.
  • Penyusunan Peraturan Gubernur Aceh No. 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan Aceh
  • Penyusunan Draf Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Laksana Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur
  • Penyusunan Draf Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Tata Laksana Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur

Penguatan Kebijakan