Tentang

Jaringan Mediator Indonesia

IMN (Impartial Mediator Network) atau Jaringan Mediator Indonesia merupakan Lembaga Mediator yang terakreditasi  oleh Mahkamah Agung RI yang fokus pada Resolusi Konflik sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang siap membantu peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berhubungan dengan tata kelola sosial, lingkungan, legal dan resolusi konflik pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bisnis, dan Masyarakat.

AREA KERJA KAMI

Area kerja IMN fokus pada bidang tata kelola sosial yang berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan, khususnya Resolusi Konflik melalui mekanisme Mediasi, Dialog dan Perundingan untuk menghasilkan kesepakatan, baik dalam rangka pengeyelesaian sengketa/konflik kepentingan, perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan berbasis multipihak dan atau bentang alam (landscape) atau yurisdiksi.

KEMITRAAN DENGAN PEMERINTAH

  1. Kesepakatan Bersama antara Impartial Mediator Network (IMN) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanganan Konflik di Bidang Perkebunan, 2024-2029 

 

  1. Perjanjian Kerjasama antara Impartial Mediator Network (IMN) dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tentang Kerjasama Penanganan Konflik di Bidang Perkebunan, 2024-2029

Mengapa Memilih IMN

Komitmen, Pengalaman, Hasil

Terakreditasi Mahkamah Agung RI

Lembaga mediator resmi yang mengutamakan profesionalisme dan integritas.

Berpengalaman Lintas Sektor

Berpengalaman menangani konflik SDA dibanyak wilayah Indonesia

Pendekatan Sistematis

Setiap proses diawali dengan assesmen dan analisis untuk hasil yang tepat

Melibatkan Semua Pemangku

Membangun dialog partisipatif dengan semua pihak untuk solusi berkelanjutan

Berorientasi pada Kesepakatan

Mendorong kesepakatan dengan adil, realistis dan dapat diterapkan bersama

Mari temukan jalan keluar dari konflik

Setiap konflik memiliki akar, kepentingan, dan dinamika yang berbeda. Dengan pendekatan yang tepat, konflik bisa menjadi ruang untuk membangun dialog, memperbaiki hubungan, dan menemukan kesepakatan.